Warga Binaan Lapas Lampung Menurun Drastis di Tahun 2023

Lampung-Data pada akhir Desember Tahun 2021 menunjukkan isi hunian Lapas/Rutan Wilayah Lampung
berjumlah 9.115 orang Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan dan di akhir Desember Tahun 2022 menunjukkan 9.137 orang Warga Binaan.

Pemasyarakatan dan Tahanan dan pada tahun 2023 di bulan April, isi hunian Lapas/Rutan Wilayah Lampung menunjukkan, penurunan drastis yaitu berjumlah 8.724 orang Warga Binaan. Kamis,13/04/23

Penurunan signifikan ini salah satunya adalah dampak Implementasi dari permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19.

Kemudian, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.

Dalam Rangka Pencegahan dan Penularan Covid-19. Selanjutnya, kebijakan pemberian hak
Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak diperpanjang dengan menerbitkan
Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI
Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.

Dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Kebijakan terkait peraturan tersebut jelas berpengaruh dalam penurunan jumlah isi hunian lapas/rutan, hal ini sejalan dengan data yang menunjukkan jumlah pelanggaran terhadap narapidana yang menjalani Asimilasi di Rumah dari Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, yaitu nihil pengulangan tindak pidana.

Hal ini tentu saja tidak luput dari kerjasama antar Aparat Penegak Hukum terkait, Pengawasan dari Petugas Bapas Polri, Kejaksaan, Pengadilan serta
Tokoh Agama dan keluarga juga sangat berperan dalam keberhasilan pelaksanaan Asimilasi Rumah.

Pembinaan yang diberikan oleh petugas pemasyarakatan bisa diartikan menunjukkan
keberhasilan dan hal positif karena nihilnya pengulangan tindak pidana yang dilakukan
narapidana ketika menjalani asimilasi.

Dalam suatu kesempatan, salah satu narapidana menyampaikan “terima kasih dan berharap
narapidana lain juga dapat merasakan kebahagiaan karena menjalani asimilasi rumah,” ungkapanya.

Hal ini juga secara tidak langsung memberikan motivasi dan harapan bagi warga binaan lainnya di dalam Lapas/Rutan untuk berkelakuan baik dan tidak mau melakukan pelanggaran selama menjalani pidana karena salah satu syarat untuk mendapatkan Asimilasi ialah berkelakuan baik
dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas/Rutan.

Menindaklanjuti hal tersebut, dalam kunjungan kerjanya ke Lapas/Rutan Wilayah Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Ibu Sorta Delima Lumban Tobing berpesan kepada para Kepala Lapas maupun Kepala Rutan untuk terus mendukung kebijakan Bapak Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly melalui Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang mengatur tentang Asimilasi dan Integrasi Rumah dalam rangka Pencegahan dan
Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Secara tidak langsung dapat mengurangi permasalahan Over Kapasitas di Lapas/Rutan seluruh Wilayah Indonesia. Sedangkan untuk.

Kepala Bapas Wilayah Lampung, beliau juga berpesan untuk mendukung Program Restoratif Justice bersama Aparat Penegak Hukum lainnya dan juga Pemerintah, “dengan berperan aktif dan optimal pada proses pendampingan klien dalam rangka proses perdamaian antara korban dan pelaku serta Upaya Diversi untuk kasus anak berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
(Agus/gsinews)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.