Pembahasan Perubahan Raperda Tentang Desa Pansus Undang Praktisi Hukum

NGANJUK.GSITV – Pansus I DPRD Nganjuk, Undang Praktisi Hukum, Rapat Dengar Pendapat, Pansus revisi Perda no. 1 tahun 2015 tentang Desa

NGANJUK – DPRD Nganjuk menggelar Rapat Dengar Pendapat antara Pansus 1 dengan Praktisi Hukum terkait Raperda Kabupaten Nganjuk tentang perubahan kedua atas Perda Nomer 1 tahun 2015 tentang desa.

Yang mana pada Perda Kabupaten Nganjuk perubahan pertama Nomor 9 tahun 2018 terdapat beberapa ketentuan yang inkosistensi dengan peraturan perundang undangan diatasnya.

Ketua Pansus 1, Marianto mengatakan, agar tidak terjadi permasalahan di desa terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa alangkah baiknya untuk menunggu Perda perubahan kedua inisiatif DPRD Kabupaten Nganjuk.

Disamping itu, menurut Marianto, pihaknya juga meminta masukan atas perda perubahan kedua atas Perda no. 1 tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda no. 9 tahun 2018. dari Praktisi Hukum agar Raperda nanti tidak berbenturan dengan peraturan perundang undangan diatasnya.

“Agar Raperda menjadi sempurna kami meminta masukan dari para rekan-rekan Praktisi Hukum dan apabila masukannya nanti tidak bertentangan dengan aturan diatasnya maka sudah selayaknya masuk dalam Raperda perubahan kedua ini,” kata Marianto.

Sedangkan masukan yang diajukan oleh praktisi hukum melalui juru bicaranya Gundi Sintara yang juga mantan DPRD Nganjuk juga Pengacara mengatakan, pihaknya mengusulkan perubahan kedua Raperda Kabupaten Nganjuk lebih baik dan memihak kepada Pemerintah Desa untuk kemaslahatan masyarakat Desa.

Gundi juga mengkritisi Perda Desa yang tidak melaksanakan perintah psl 2 ayat (4) Permendagri no. 67 tahun 2017 terkait persyaratan khusus calon perangkat desa yang seharusnya diatur dalam Perda, bukan Perbup.

Namun berdasar ketentuan psl 62 ayat (5) Perda Desa justru perintah ini dialihkan ke Perbup. “Celah ini yang secara cerdas dimasukin oleh Perbup no. 11 tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perades”, ujar Gundi pengacara juga mantan anggota DPRD Nganjuk.

“Usulan telah kami sampaikan ke Ketua Pansus 1, Semoga usulan kami nantinya bisa tertuang dalam Raperda dan bisa menjadi Perda Kabupaten Nganjuk,” harap Gundi ketika bersama wartawan, Selasa (25/05/2021), kemarin.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Nurwadi nurdin mantan DPRD Nganjuk, juga pengacara menambahkan, untuk pengisian perangkat desa seyogyanya bisa dipercepat demi optimalnya pembangunan desa.

“Kalau memang karena Raperda perubahan kedua tentang desa masih dalam pembahasan dan mengharuskan ada penundaan pengisian perangkat desa, maka kami menginginkan ada kepastian atas percepatan pembahasan tersebut untuk menjadi Perda yang berkekuatan hukum mutlak,” pungkas Nurwadi nurdin di sela pembahasan di ruang Garuda DPRD Nganjuk.( Roy/gsitv)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.